Kalangan pegiat HAM, aktivis dan pemerhati kehidupan beragama di Indonesia, mengimbau, agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjaga kebebasan beribadah. Trend gangguan, serangan dan penggusuran gereja meningkat sejak lima tahun terakhir ini, terutama di sekitar Jakarta dan Jawa Barat.
Menurut survei terbaru Setara Institut, dalam setengah tahun ini, jumlah serangan di Bekasi melonjak, hampir dua kali lipat. Tapi, mengapa Presiden diam saja, seru mereka dengan nada hampir putus asa. Sementara itu, upaya penyegelan juga terjadi terhadap Masjid Ahmadiyah di Kuningan, Jawa Barat.
Menyegel tempat ibadah merupakan langkah terakhir negara. Upaya menutup Masjid Ahmadyah di Kuningan, salah satu pusat Ahmadiyah di Indonesia, itu gagal, karena perlawanan kuat dari dalam kalangan Ahmadiyah sendiri.
Meningkat
Namun sebagian terbesar upaya penyegelan berhasil, terutama menyangkut tempat tempat ibadah para jemaah non-Islam. Survei terbaru Setara Institut menunjukkan serangan dan gangguan itu meningkat dari 18 kali pada tahun 2008 hingga 28 kali sepanjang Januari hingga Juli tahun ini. Para pelakunya bermacam-macam, demikian laporan Setara.
"Pelaku pelanggaran terbanyak adalah jelas pemerintahan daerah, 12 kali. Kemudian massa. Massa ini anonim, sepuluh kali. Kemudian warga, ini warga ada lima kali. Kemudian FPI, empat kali. Dan ormas-ormas Islam lainnya seperti FUI, GARIS, PERSIS, GPI, MPS, Muhammadiyah, itu masing-masing satu kali. Terus terang kami merasa concern karena pemerintah pusat tidak memberikan reaksi apa pun terhadap peristiwa yang sebetulnya sudah terjadi secara sistematis dan berulang-ulang dan terjadi dalam lima tahun terakhir ini."
Diam
Kasus-kasus hampir serupa. Celakanya, biasanya, penguasa setempat memilih diam atau membiarkan, demi ketenangan publik, ketimbang menjaga hak hak warga, demikian tutur Pendeta Luspida Simandjuntak, dari Gereja Pondok Timur, Bekasi.
"Karena apa yang kami usahakan selalu bentrokan dengan massa. Sudah hampir lebih 15, 16 tahun kita beribadah di sini. Kita tidak mempunyai tempat beribadah yang permanen. Ibadah yang ada di Pondok Timur, itu pindah rumah ke rumah."
Maka tak mengherankan kasus-kasus seperti ini diwarnai nada nyaris putus asa.
"Terakhir usaha kami, kami siap membeli satu bangunan. Tinggal menandatangani hitam di atas putih. Tiba-tiba sekelompok massa sudah membuat spanduk 'Rumah ini bisa dijual, tetapi tidak untuk gereja'. Jadi semuanya mentok di tengah jalan. Kami beribadah di tempat yang sudah disetujui oleh pemerintah. Itu lahan kami ternyata kami diganggu lagi di tempat. Dan tanggal 18 Juli kami didatangi oleh massa kurang lebih 500 orang, dikawal oleh aparat keamanan kurang lebih 200. Aparat keamanan mendesak HKBP Pondok Timur untuk keluar dari tempat supaya situasi kondusif."
Kesaksian serupa juga diberikan pegiat HAM, Ibu Ade Rostina Sitompul.
"Polisi 200 orang, kami diserang, polisinya diam. Sama sekali tidak bergerak. Polisi nonton. Begitu juga dengan kasus-kasus lain. Ini ada apa sebenarnya."
Kejahatan negara
Meninjau dari segi hukum, pengacara Saur Siagian pun mengambil kesimpulan yang tak terelakkan lagi.
"Ini kalau menurut saya kejahatan negara yang sangat luar biasa. Karena hak beribadah tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun."
Kasus kasus diatas menunjukkan negara masih juga dibelit warisan tiga dasawarsa Orde Baru yang lebih mengutamakan ketenangan masyarakat, tanpa mengindahkan hak hak konstitusional warga lainnya.
"Setara menuntut supaya negara bersikap. Anak-anak melihat sendiri. Mereka melihat apakah ini negara yang kami cintai. Sudah saatnya Presiden SBY harus menunjukkan commitment. Kalau tidak kami tidak tahu lagi apa yang akan dilihat dari republik ini."
Pemecahan masalah :
Masalah seperti ini tidak seharusnya terjadi, kebebasan beragama sudah diatur oleh UU, toleransi antar umat beragamapun sudah ada. Tetapi memang semuanya masih harus dalam pengawasan pemerintah sehingga dapat terjaga dengan baik. Untuk masalah penggusuran tanah, seharusnya dibereskan oleh perintah setempat, bagaimana bisa terjadi kesalahan atas ijin mendirikan bangunan. Dan yang paling utama adalah hidup berdampingan secara damai antar umat beragama.
Sumber : http://www.rnw.nl/bahasa-indonesia/article/sby-diimbau-merawat-kebebasan-beribadah